Sampanahan, Kotabaru sinartakamlima.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sampanahan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Sampanahan Hilir, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Meskipun kejadiannya berlangsung pada Selasa (1/4/2025) dini hari, laporan baru diterima polisi pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.

Kronologi Kejadian

Korban, Mulyadi bin H. Salman (44), seorang PNS, melaporkan bahwa rumahnya dibobol saat ia sedang berlibur ke Hulu Sungai Tengah. Pelaku diduga masuk melalui ventilasi jendela, mencabut lampu dan kamera CCTV, lalu mengambil uang tunai sebesar Rp3.500.000. Korban baru menyadari kehilangan tersebut setelah pulang dan menemukan tanda-tanda pemaksaan masuk.

Penangkapan Pelaku

Setelah penyelidikan, Polsek Sampanahan menangkap tersangka Budiman alias Budi bin Syamsul (26), warga setempat, pada Rabu (16/4/2025) dini hari. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena kesulitan ekonomi setelah di-PHK dari pekerjaannya.

Selain kasus ini, Budiman juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah warung dan musala dengan total kerugian sekitar Rp1.330.000.

Barang Bukti dan Tuntutan Hukum

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 bohlam lampu yang dicabut pelaku, 1 gunting kecil dan 1 obeng belah ber-gagang biru

Kasus ini telah dilimpahkan ke penyidik dengan penerapan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kapolsek Sampanahan, IPDA Martin Tatali, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polsek Sampanahan mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Kami harap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat untuk mencegah tindak kriminal serupa,” tegas Kapolsek.

#LawanKriminalitas
(Humas Polres Kotabaru/*)

 

 

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *