
Kotabaru, sinartakamlima.com – Dalam proses pemisahan, pemecahan, atau pengurusan sertifikat tanah, penting untuk memastikan bahwa nama yang tercantum pada sertifikat sesuai dengan identitas pemilik sah. Jika proses tersebut dikuasakan kepada orang lain, surat kuasa yang sah wajib dilampirkan.
Tanpa surat kuasa, setiap tindakan pengurusan dapat dianggap melanggar hukum, terutama jika melibatkan pemalsuan dokumen seperti pemalsuan surat kuasa dan pemalsuan tanda tangan pihak terkait
Moh. Arief Shafe’i, S.H. selaku Team Hukum BASA Rekan (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan) ketika di Konfirmasi wartawan Senin (14 April 2025) tentang pendapatnya menjelaskan, apabila dalam surat kuasa terdapat Pemalsuan Tandatangan dan pemalsuan Terkait keterangan yang tidak benar maka si pelaku dapat dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dan apabila itu digunakan maka tentunya telah melanggar Hukum sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP nya, masing-masing penerapan dari pasal tersebut mendapatkan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. (Ril/*)