KOTABARU, sinartakamlima.com – Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kotabaru, Durabil, menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang tengah menghadapi masalah hukum. Pada Jumat (10/4/2026), ia mendampingi warga untuk meminta bantuan hukum kepada Tim Hukum BASA (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan) di kantor mereka yang berlokasi di Jl. H. Hasan Basri RT.003 GG. Bangdes, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Kedatangan Durabil yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DAD Kotabaru ini disambut langsung oleh perwakilan tim BASA, yakni Hafidz Halim, S.H. dan Wahid Hasyim, S.H. Dalam pertemuan tersebut, Durabil menyampaikan harapannya agar kliennya mendapatkan keadilan dan pendampingan hukum yang maksimal.

“Saya mewakili warga yang merasa membutuhkan keadilan. Kami datang ke BASA karena mempercayai kapabilitas tim advokat ini dalam menangani perkara-perkara yang menyangkut hak-hak masyarakat,” ujar Durabil di sela-sela konsultasi.

Durabil menegaskan bahwa langkah yang dilakukannya ini telah mendapat izin penuh dari pimpinan DAD Kotabaru. “Saya selaku Sekretaris DAD Kotabaru telah mendapat izin dari Ketua DAD Kotabaru, Bapak Muhammad Yani, untuk menindaklanjuti keinginan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Ini adalah amanah yang harus saya jalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Durabil.

Sementara itu, Hafidz Halim, S.H. , selaku bagian dari Tim Hukum BASA, menyatakan kesiapannya untuk mengawal kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan mengkaji terlebih dahulu berkas dan kronologi yang disampaikan. Prinsip kami adalah membantu masyarakat mencari keadilan tanpa pandang bulu, selama sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Hafidz.

Wahid Hasyim, S.H. juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum untuk memastikan hak-hak warga yang didampingi dapat terpenuhi secara adil.

Kerja sama antara DAD Kotabaru dan Tim Hukum BASA ini dinilai sebagai langkah strategis dalam upaya pembelaan hak-hak masyarakat adat di wilayah Kotabaru. Durabil menegaskan bahwa fokus utama DAD saat ini tidak hanya pada pelestarian budaya, tetapi juga pada pendampingan hukum bagi warganya yang terjerat masalah.

“Organisasi harus solid dan berjalan sesuai tupoksi, termasuk dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Dan semua ini kami lakukan atas arahan dan restu Ketua DAD Kotabaru, Bapak Muhammad Yani,” pungkas Durabil.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *