
Sinartakamlima.com Banjarbaru, 27 Maret 2025 – Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Penyerahan berlangsung di Jalan A. Yani Km 32,5 Banjarbaru, Kamis (27/3/2025), bersamaan dengan penyerahan LKPD oleh seluruh pemerintah daerah se-Kalsel yang dipimpin Gubernur Kalsel H. Muhidin.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rusli menyampaikan harapannya agar laporan keuangan Pemkab Kotabaru dapat diterima dengan baik tanpa temuan signifikan. “Jika ada kekurangan, kami siap memperbaikinya. Ke depan, kami berkomitmen meningkatkan layanan keuangan berbasis elektronik untuk kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” ujarnya.
Penyerahan LKPD ini merupakan amanat UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara. Gubernur Muhidin menekankan pentingnya ketepatan waktu pelaporan sesuai regulasi. “Kerja sama yang baik dalam pelaporan keuangan akan mendorong kemajuan Kalsel,” tegasnya.
Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, mengapresiasi komitmen kepala daerah menyampaikan LKPD tepat waktu meski bertepatan dengan Ramadan dan jelang Lebaran 1446 H. “Batas waktu penyampaian LKPD adalah tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai UU No. 1 Tahun 2024,” jelasnya.
Untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dua kriteria utama harus dipenuhi kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan dan tidak adanya pembatasan lingkup pemeriksaan.
Acara turut dihadiri oleh Kepala BPKAD se-Kalsel sebagai bentuk koordinasi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. (Ril/Diskominfo Kotabaru)