Banjarbaru, 22 Januari 2026 sinartakamlima.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru secara resmi menyampaikan usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (22/1/2026). Usulan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses pemekaran wilayah.
Proses pengajuan dilakukan dalam kunjungan kerja Pemkab Kotabaru ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kotabaru, Sairi Mukhlis, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Kepala Badan Kesbangpol, serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotabaru.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mempercepat perolehan persetujuan dan rekomendasi Gubernur Kalimantan Selatan atas pembentukan kabupaten baru tersebut, yang telah melalui berbagai tahapan kajian dan persiapan matang di tingkat daerah.
Rombongan Pemkab Kotabaru diterima langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Kalsel menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan langkah strategis Pemkab Kotabaru dalam mendorong percepatan pemekaran wilayah.
Perwakilan Biro Pemerintahan Pemprov Kalsel menyatakan bahwa pembentukan kabupaten baru merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif. “Pembentukan daerah otonomi baru diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan administrasi pemerintahan,” ujarnya. Dengan pemekaran, rentang kendali pemerintahan dipersingkat sehingga pelayanan publik diharapkan dapat lebih cepat, merata, dan berkualitas.
Wakil Bupati Kotabaru, Sairi Mukhlis, menegaskan bahwa usulan ini merupakan aspirasi masyarakat yang telah lama diperjuangkan. “Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima diharapkan dapat menjadi katalis untuk percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di wilayah tersebut,” tegasnya.
Pemkab Kotabaru berkomitmen penuh untuk memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen ini ditujukan untuk mendukung kelancaran proses persetujuan pembentukan DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima, baik di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.
Langkah ini menandai fase penting dalam perjalanan pemekaran wilayah, dengan harapan dapat membawa dampak positif bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di calon wilayah kabupaten baru tersebut.





